27/07/2026

Puluhan Bendungan Eksisting Disiapkan Jadi Pembangkit Listrik, Pemerintah Andalkan Skema KPBU

Dari 61 bendungan yang dibangun sepanjang 2015–2024, sebanyak 43 berpotensi dikembangkan menjadi PLTA. Sepuluh bendungan ditetapkan sebagai prioritas, dari Gorontalo hingga Jawa Tengah.
Kurobe Dam and rainbow

JAKARTA — Senin, 20 Juli 2026


 

Pemerintah tengah menggenjot pemanfaatan bendungan-bendungan yang telah selesai dibangun agar tidak berhenti pada fungsi irigasi, penyediaan air baku, dan pengendalian banjir semata. Melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Kementerian Pekerjaan Umum mendorong pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) pada bendungan eksisting sebagai langkah menaikkan nilai tambah aset infrastruktur sekaligus mendukung transisi energi nasional menuju energi bersih.

Sepanjang 2015 hingga 2024, pemerintah tercatat merampungkan 61 bendungan baru di berbagai wilayah Indonesia. Menurut ulasan Perkumpulan Ahli Profesional (PAP) KPBU Indonesia yang mengutip pemberitaan Kompas, sebanyak 43 dari bendungan tersebut memiliki potensi pengembangan PLTA. Rinciannya, 35 bendungan telah masuk Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dengan potensi listrik 250,51 MW, sementara delapan bendungan lainnya masih dalam tahap kajian dengan potensi 7,65 MW.

Skema KPBU dipilih bukan tanpa alasan. Di tengah pemangkasan anggaran kementerian demi efisiensi, keterlibatan badan usaha memungkinkan pembangunan PLTA berjalan tanpa membebani APBN secara signifikan, sekaligus membuka ruang investasi bagi swasta pada infrastruktur strategis.

Sepuluh Bendungan Prioritas
Dari 61 bendungan yang telah dibangun, pemerintah menetapkan sepuluh bendungan sebagai prioritas pengembangan PLTA melalui skema KPBU, yaitu:

  1. Bendungan Bulango Ulu, Gorontalo
  2. Bendungan Way Apu, Maluku
  3. Bendungan Lau Simeme, Sumatera Utara
  4. Bendungan Keureuto, Aceh
  5. Bendungan Cipanas, Jawa Barat
  6. Bendungan Pamukkulu, Sulawesi Selatan
  7. Bendungan Batang Tongar, Sumatera Barat
  8. Bendungan Batang Batahan, Sumatera Utara
  9. Bendungan Leuwikeris, Jawa Barat
  10. Bendungan Bener, Jawa Tengah

Pemilihan kesepuluh bendungan itu didasarkan pada besarnya potensi daya listrik yang dapat dihasilkan, kondisi teknis bendungan, serta kesiapan infrastruktur pendukung di sekitar lokasi.

Lebih Hemat, Lebih Cepat, Lebih Ramah Lingkungan
Membangun PLTA di atas bendungan yang sudah berdiri dinilai memberi sejumlah keunggulan dibanding membangun pembangkit dari nol:

  • Efisiensi biaya, karena infrastruktur bendungan yang sudah ada dapat langsung dimanfaatkan sehingga kebutuhan investasi berkurang.
  • Percepatan pembangunan, sebab sebagian besar infrastruktur dasar telah tersedia sehingga konstruksi lebih singkat.
  • Dampak lingkungan minimal, karena tidak diperlukan penggenangan area baru.
  • Diversifikasi fungsi, yang meningkatkan manfaat ekonomi dari aset yang telah dibangun.

Dalam mekanisme KPBU untuk PLTA, badan usaha bertanggung jawab atas pembiayaan, desain, konstruksi, pengoperasian, hingga pemeliharaan pembangkit, sementara pemerintah menyediakan akses terhadap infrastruktur bendungan yang telah ada.

Wacana Satu Paket Bendungan dan PLTA
Lebih jauh, muncul gagasan agar pembangunan bendungan langsung digabungkan (bundling) dengan PLTA dalam satu paket KPBU sejak awal. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menilai penggabungan itu membuat proses lebih efisien karena perencanaan ekonomi untuk irigasi, air baku, dan pembangkit listrik dapat dimatangkan sejak tahap awal — sehingga, menurutnya, “nilai keekonomiannya bagi pelaku usaha juga menjadi lebih menarik.”

Senada, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Rachman Arief Dienaputra menyebut KPBU sebagai solusi yang tepat untuk mempercepat pengembangan PLTA di bendungan eksisting tanpa membebani APBN secara berarti, sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan menuju swasembada energi melalui keterlibatan swasta.

Dengan sepuluh bendungan prioritas sebagai pionir, program ini diharapkan menjadi model sukses yang dapat direplikasi pada bendungan-bendungan lain di seluruh Indonesia. Kolaborasi pemerintah dan swasta di sektor ini dinilai tidak hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga mendukung komitmen Indonesia menekan emisi gas rumah kaca dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

 


Sumber Berita

  1. PAP KPBU Indonesia (18 Maret 2025) — “Pemerintah Dorong Skema KPBU untuk Pengembangan PLTA pada Bendungan Eksisting (Part 1)”: ahlikpbuindonesia.or.id (Part 1)
  2. PAP KPBU Indonesia (18 Maret 2025) — “Pemerintah Dorong Skema KPBU untuk Pengembangan PLTA pada Bendungan Eksisting (Part 2)”: ahlikpbuindonesia.or.id (Part 2)
  3. Kompas.com (4 Maret 2025) — “10 Bendungan Masuk Prioritas KPBU Pembangkit Listrik Tenaga Air”: kompas.com
  4. Kementerian PU (Maret 2025) — “Percepat Swasembada Energi, Wamen Diana dan Wamen ESDM Bahas KPBU PLTA di Bendungan Eksisting”: pu.go.id

Bagikan

Scroll to Top