Perizinan PLTA dan PLTS

Kami mendampingi pengembang dalam menavigasi kompleksitas regulasi dan birokrasi perizinan sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Layanan ini mencakup penyusunan dokumen legalitas, pemenuhan persyaratan teknis sektoral, hingga pengawalan proses di kementerian terkait, pemerintah daerah, dan pihak PT PLN (Persero) agar proyek memiliki legalitas hukum yang kuat sejak fase pra-konstruksi hingga tahap komersial (COD).

Langkah Kerja Sistematis:

  1. Penyusunan Permitting Roadmap: Identifikasi seluruh daftar perizinan wajib berdasarkan skala kapasitas pembangkit dan lokasi tata ruang wilayah.
  2. Pengurusan Dokumen Lingkungan & Legalitas Dasar: Pendampingan penyusunan dokumen UKL-UPL atau AMDAL serta perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS.
  3. Perizinan Sektoral & Hak Guna: Pengurusan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), Izin Pemanfaatan Sumber Daya Air (SIPA) untuk PLTA, serta rekomendasi teknis lainnya.
  4. Proses Interkoneksi & PPA: Pendampingan evaluasi kajian interkoneksi resmi hingga proses kesepakatan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL / Power Purchase Agreement) dengan PLN.

Rekomendasi Layanan

Kami menyediakan layanan pendampingan komprehensif dari tahap evaluasi kelayakan bank (bankability) hingga pencapaian penutupan pembiayaan (Financial Close) untuk proyek infrastruktur energi baru terbarukan. Layanan…

Layanan konsultasi pengembangan PLTA kami menyediakan pendampingan menyeluruh dari hulu ke hilir untuk memastikan potensi energi air dapat dikonversi menjadi daya listrik secara optimal,…

Scroll to Top