Kami mendampingi pengembang dalam menavigasi kompleksitas regulasi dan birokrasi perizinan sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Layanan ini mencakup penyusunan dokumen legalitas, pemenuhan persyaratan teknis sektoral, hingga pengawalan proses di kementerian terkait, pemerintah daerah, dan pihak PT PLN (Persero) agar proyek memiliki legalitas hukum yang kuat sejak fase pra-konstruksi hingga tahap komersial (COD).
Langkah Kerja Sistematis:
- Penyusunan Permitting Roadmap: Identifikasi seluruh daftar perizinan wajib berdasarkan skala kapasitas pembangkit dan lokasi tata ruang wilayah.
- Pengurusan Dokumen Lingkungan & Legalitas Dasar: Pendampingan penyusunan dokumen UKL-UPL atau AMDAL serta perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS.
- Perizinan Sektoral & Hak Guna: Pengurusan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), Izin Pemanfaatan Sumber Daya Air (SIPA) untuk PLTA, serta rekomendasi teknis lainnya.
- Proses Interkoneksi & PPA: Pendampingan evaluasi kajian interkoneksi resmi hingga proses kesepakatan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL / Power Purchase Agreement) dengan PLN.